Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan, dan bahkan negara. Pada bulan Juli 2023, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat adanya dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.
Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums.
Kasus-kasus kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. CEO PT Equnix Business Solutions, Julyanto Sutandang, menyebut ada lima hal penyebab kebocoran data, antara lain internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses yang tidak legal, malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.
Teknologi perlindungan data sangat penting untuk mengamankan transaksi dan mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya UU PDP. Regulator telah mengeluarkan standarisasi dalam hal ini, mengingat teknologi informasi semakin mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan semakin pentingnya keamanan data dan privasi.