Home Berita 2 Orang Ditangkap dalam Razia Home Industry Narkoba di Bogor

2 Orang Ditangkap dalam Razia Home Industry Narkoba di Bogor

Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:28 WIB

Jakarta – Sebuah rumah yang digunakan sebagai home industry untuk pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, telah digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino E. Yusticia mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry untuk pembuatan narkotika jenis PCC,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Kata dia, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku, yang berinisial MH (43). Malvino menyatakan bahwa home industry tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis PCC.

“Informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah Ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata dia.

Timnya berhasil membuntuti satu unit Mobil APV Putih dengan nomor plat F 1866 HH yang dikemudikan oleh AH. Pelaku tersebut diketahui hendak mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi.

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

“Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju alamat yang diberikan, lalu melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut,” ungkap dia.

Dari penggeledahan, disita jutaan pil narkoba jenis PCC serta alat-alat pembuatannya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Exit mobile version