Jumat, 17 Mei 2024 – 04:06 WIB
Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menangkap AMP (25), seorang pria yang nekat mencuri velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Koja, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan bahwa AMP mencuri enam velg beserta ban mobil karena terlilit utang sewa mobil sebesar Rp10 juta.
Pelaku merupakan seorang driver ojek online (ojol) yang beraksi sendirian menggunakan mobil sewaan saat melakukan aksinya. Ia sengaja memilih mobil yang dianggap mudah digondol velg dan bannya, dan hanya membutuhkan 20 menit untuk melucuti velg dan ban mobil. Barang curian tersebut dijual kepada SHL (47) di Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, AMP dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan, SHL yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial tentang pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di salah satu mal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satunya diposting oleh akun Instagram @jakut.info. Dalam postingannya, terlihat video mobil yang sudah kehilangan velg dan ban di parkiran mal tersebut.
“Ban mobil dicuri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Cempaka Mas,” seperti yang dikutip pada Rabu, 8 Mei 2024.