Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja yang dipimpin oleh Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.
Awiek menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diusulkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam penyusunan kementerian negara.
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, kemudian meminta pendapat seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno mengenai penerimaan hasil Panja. Seluruh anggota setuju dengan hasil Panja.
Beberapa poin yang termasuk dalam RUU Perubahan Kementerian Negara yang disepakati melalui musyawarah mufakat antara lain penghapusan Penjelasan Pasal 10, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.