Politik uang atau money politic sering terjadi di masa kampanye Pemilihan Umum. Istilah ‘serangan fajar’ digunakan untuk menyebut pembagian uang atau materi lain kepada pemilih di pagi hari sebelum pencoblosan.
Di Indonesia, larangan money politic diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 523 ayat 1,2, dan 3. Pasal 515 dalam UU Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp36.000.000,00.
Dalam Islam, praktik politik uang dianggap haram karena termasuk dalam kategori risywah, yaitu memberi sesuatu dengan tujuan mengarahkan tindakan seseorang. Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah melarang memakan harta dengan cara yang haram.
Money politic juga merujuk pada aksi korupsi yang dalam KBBI berarti suap atau sogok. Korupsi berhubungan dengan politik uang karena tujuannya adalah mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara merugikan orang lain.
Sumber: Merdeka.com