Home Politik Sekarang RUU MK Disetujui oleh Pemerintah dan DPR setelah Awalnya Ditolak oleh...

Sekarang RUU MK Disetujui oleh Pemerintah dan DPR setelah Awalnya Ditolak oleh Mahfud Md

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK telah diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Padahal, sebelumnya RUU MK pernah ditolak oleh Menko Polhukam sebelumnya, yaitu Mahfud Md, saat mewakili Pemerintah di DPR.

Penolakan tersebut juga disampaikan oleh Mahfud Md saat menghadiri acara Halal Bihalal sekaligus pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, pada Senin (06/04/2024).

“Ada banyak hal yang saya blokir, namun yang terakhir adalah UU MK, tidak ada dalam Prolegnas, masuk begitu saja untuk dibahas,” ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan bahwa RUU MK ditolak ketika ia mewakili Pemerintah sebagai Menko Polhukam periode 2019-2023. Ia menegaskan bahwa pembahasan terhadap RUU MK dilakukan secara mendadak menjelang pertarungan politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ketika saya ditugaskan untuk mewakili pemerintah, saya katakan saya menolak, deadlock, tidak ada perubahan UU mendadak seperti ini,” tambah Mahfud.

Namun, sikap Pemerintah kini berubah. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto yang mewakili Pemerintah, baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, pada Senin (13/05/2024).

“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang akan menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan level I hari ini. Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembicaraan dan pengambilan keputusan level II terhadap RUU MK dalam Sidang Paripurna DPR RI,” ucap Hadi.

Source link

Exit mobile version