Home Politik Penambahan Kursi Menteri dalam Formasi Pemerintah untuk Pemenuhan Kuota Parpol Koalisi

Penambahan Kursi Menteri dalam Formasi Pemerintah untuk Pemenuhan Kuota Parpol Koalisi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menganggap bahwa menambah jumlah kementerian tidak akan meningkatkan produktivitas kinerja pemerintah.

Hal ini merujuk pada rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40.

“Meningkatkan jumlah kursi kabinet tidak akan meningkatkan kinerja, karena akan membuat pekerjaan semakin banyak,” kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Menurut Lucius, wacana ini menunjukkan keinginan Prabowo untuk memastikan semua kelompok memiliki jatah kursi di kabinet, meski jumlah kursi menteri sebenarnya hanya 34 sesuai undang-undang.

“Wacana penambahan kursi kabinet ini muncul karena ada banyak partai politik yang ingin mendapatkan jatah kursi, padahal jumlah kursi menteri terbatas,” ujar Lucius.

Menurutnya, penambahan kursi menteri hanya bertujuan untuk membagi kekuasaan agar program-program pemerintah bisa berjalan lancar di parlemen.

Selain itu, setiap presiden dan wakil presiden terpilih selalu berusaha memastikan dukungan mayoritas di parlemen, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi dengan mengajak Prabowo Subianto untuk bergabung di pemerintahan.

“Pak Prabowo juga akan melakukan hal yang sama. Belum lagi, beliau sudah mengungkapkan rencana rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini mungkin hanya bahasa politik untuk memastikan dukungan di parlemen saat menerapkan program-program unggulannya selama lima tahun ke depan,” tambah Lucius.

Source link

Exit mobile version