Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan mengenai status hak angket yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Formappi menyoroti masalah ini dan menuntut kejelasan mengenai alasan tertundanya pelaksanaan hak angket tersebut. Hak angket adalah salah satu mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh DPR terhadap pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Formappi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan mekanisme pengawasan tersebut serta meminta agar hak angket segera dilaksanakan dengan transparan dan independen.