Microsoft didenda sebesar USD 242 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun terkait pelanggaran paten asisten virtual Cortana. Gugatan ini diajukan oleh IPA Technologies.
Cortana, asisten virtual buatan Microsoft, diduga melanggar paten milik IPA Technologies. Keputusan ini diambil setelah persidangan selama seminggu yang fokus pada teknologi pengenalan suara di Cortana.
Gugatan ini dimulai sejak 2018 dengan klaim bahwa Cortana melanggar paten IPA terkait teknologi pengenalan suara dalam software komunikasi di PC atau laptop Windows. Meskipun awalnya melibatkan beberapa paten IPA, akhirnya fokus pada satu paten saja.
Microsoft berpendapat bahwa mereka tidak melanggar paten dan patennya sendiri tidak valid. IPA adalah anak perusahaan Wi-LAN yang memperoleh paten dari Siri Inc. yang dimiliki oleh SRI International.
Sebelumnya, IPA juga menggugat Google dan Amazon terkait paten serupa. Amazon berhasil memenangkan kasusnya, sementara kasus dengan Google masih berjalan. Microsoft berencana untuk mengajukan banding terkait denda ini.