More

    Zamanueli, Pengelola Panti Asuhan Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak Melalui Aplikasi Tiktok

    Kisah di balik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan, berujung di meja hijau. Pengelola panti, Zamanueli Zebua, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dinyatakan terbukti melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui siaran langsung di TikTok.

    Vonis 5 Tahun dan Denda Rp150 Juta

    Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung di PN Medan, Rabu, 8 Mei 2024. Hakim menilai Zamanueli secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, yakni menampakkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

    “Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar Frans saat membacakan amar putusan. Selain pidana badan, Zamanueli juga dijatuhi denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

    Konten TikTok yang Berujung Jerat Hukum

    Perkara ini bermula dari aktivitas siaran langsung Zamanueli sebagai pengelola panti asuhan. Dalam konten yang ditayangkan ke media sosial, ia memperlihatkan anak-anak panti, meminta mereka bernyanyi dan bertepuk tangan untuk menarik simpati penonton. Dari siaran itu, donasi dan kiriman uang mengalir ke rekening Zamanueli.

    Tidak berhenti di situ, Zamanueli juga melakukan siaran TikTok sambil memberi makan bayi yang usianya belum genap dua bulan. Aksi tersebut ikut memicu perhatian publik karena dinilai mengekspos anak-anak demi mendapatkan bantuan dan simpati dari penonton.

    Konten yang menampilkan bayi itu sempat viral di media sosial sebelum akhirnya aparat kepolisian bersama Dinas Sosial turun tangan dan mengamankan Zamanueli. Sebagian anak di panti kemudian dibawa Dinas Sosial, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

    Kerugian Anak dan Pengakuan Terdakwa

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Zamanueli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada perkembangan psikologis anak-anak. “Perilaku terdakwa berdampak buruk pada perkembangan anak-anak,” kata Frans Effendi Manurung.

    Meski begitu, majelis juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Zamanueli dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terbuka, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

    Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU Novalita Endang Suryani Siahaan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun.

    Usai diamankan, Zamanueli mengakui kepada polisi bahwa ia mendapat keuntungan dari siaran TikTok dengan memanfaatkan anak-anak di panti yang dikelolanya. Nilai keuntungan itu disebut mencapai sekitar Rp60 juta dan digunakan untuk membeli laptop, ponsel, serta properti.

    Di sisi lain, fakta lain yang terungkap dalam kasus ini adalah panti asuhan tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Medan. Saat perkara ini mencuat, jumlah anak di panti itu disebut sekitar 27 orang, dengan usia berkisar antara 2 bulan hingga 14 tahun.

    Berita Terbaru

    Related articles