Korlantas Polri telah menghentikan penerbitan plat khusus berkode ‘RF’ sejak Oktober 2022. Kemudian secara perlahan, seluruh kendaraan yang menggunakan plat khusus tersebut akan dihentikan pada bulan Oktober 2023.
“Plat RF tidak akan dikeluarkan lagi oleh polisi, saya akan menggantinya dengan plat ZZ, saya akan memprosesnya, saya akan memeriksanya tapi pada 2023 ada yang sudah mengambil duluan, ini kenakalan, saya akan menghentikan semuanya dan menggantinya dengan ZZ,” kata Yusri.
Meskipun kode plat khusus diganti dari ‘RF’ menjadi ‘ZZ’, bukan berarti masalah pemalsuan hilang. Setelah berjalan, ternyata kode baru tersebut juga masih dipalsukan oleh oknum tertentu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat memberikan paparan pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (2/5/2024).
“Sekarang sudah agak berkurang kasus pelat palsu. Tetapi orang Indonesia ini sangat inovatif, mereka sangat pandai dalam melakukan pemalsuan,” ujar Yusri.
Contohnya, Yusri mencatat kasus yang diungkap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya tentang penggunaan plat B 1344 ZZH yang ternyata palsu. Nomor plat tersebut tidak sesuai dengan kendaraan yang tercantum dalam STNK aslinya.
Yusri mengakui bahwa dari modus pemalsuan plat ini, pelaku menjual dengan harga mulai dari Rp55 juta. Mereka hanya perlu menghapus tulisan STNK dari sepeda motor ‘Mio’ kemudian mencetak kembali sesuai pesanan dari pembeli.
“Tahu berapa harganya STNK dan plat nomor? Yang termurah Rp55 juta dan yang termahal Rp100 juta, berlaku selama satu tahun. Mobilnya saja harganya Rp5 miliar, seperti Land Rover yang baru,” katanya.
“Ini palsu, bagaimana pak Yusri tahu itu palsu? Setiap STNK memiliki warna merah. Setelah saya periksa nomor register STNK ini, terdaftar sebagai motor Mio. Mobilnya adalah Land Rover dengan harga Rp5 miliar,” tambahnya.