Home Berita Pelaku Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang Berpotensi Dihukum 15 Tahun Penjara

Pelaku Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang Berpotensi Dihukum 15 Tahun Penjara

Senin, 29 April 2024 – 22:46 WIB

Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33), sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, pada Senin, 29 April 2024.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan bahwa pasangan kekasih tersebut terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara, kita gunakan pasal yang sama keduanya,” ujar Kukuh dalam keterangannya pada Senin, 29 April 2024.

Dalam kasus ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, plastik bekas pakai dan Pampers dewasa, hingga rekaman CCTV di hotel tempat pasangan tersebut melakukan aborsi.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu struk pembelian, satu pampers putih, satu plastik putih bekas pakai, satu plastik hitam bekas pakai, satu flashdisk rekaman CCTV di hotel,” ungkapnya.

Selain itu, pasangan kekasih tersebut juga menggunakan beberapa pakaian saat melakukan aborsi dan membuang bayi, serta satu unit motor Vario hitam yang digunakan untuk membuang bayi.

Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh petugas saat sedang menjaring sampah di kali.

Exit mobile version