Minggu, 28 April 2024 – 13:40 WIB
Jakarta – Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus bullying yang melibatkan anak artis Vincent Rompies di salah satu SMA Internasional di Tangerang Selatan. Polisi menyebut 12 tersangka dalam kasus tersebut akan segera diadili.
“Update terakhir terkait kasus bullying yang viral saat ini berkas perkara sudah tahap 1 di Kejaksaan untuk diteliti JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil saat dihubungi, Minggu, 28 April 2024.
Selanjutnya, Agil mengatakan pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa. Jika penelitian sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebagai informasi, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dari 12 tersangka tersebut, 4 di antaranya berinisial E, R, J, dan G. Dari keempatnya, 3 masih berstatus sebagai siswa di SMA tersebut, sedangkan 1 lainnya sudah tidak bersekolah di sana.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sesuai dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Dari hasil gelar perkara, para tersangka, baik yang berstatus ABH maupun tersangka, terlibat dalam berbagai aksi kekerasan seperti menjambak rambut, memberikan arahan untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut, menarik baju, dan melakukan tindak kekerasan lainnya.
Saat ini, kondisi korban masih dalam pemulihan. Kementerian juga telah melakukan upaya agar para pelaku yang berstatus ABH dapat diselesaikan melalui proses diversi.