Sabtu, 27 April 2024 – 07:23 WIB
Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt collector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.
Peristiwa perampasan itu, terjadi di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Selasa sore, 23 April 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.
Alhasil, petugas kepolisian, berhasil 6 dari 8 orang debt collector sadis tersebut, masing-masing bernama Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan, dua pelaku yang masih buron, masing-masing bernama Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak mengungkapkan kasus ini, berawal korban bernama Mahmudin Nasution (52) Jalan Jend Gatot Subroto Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi melintas di lokasi kejadian, dengan mengendarai mobil HRV BK 1105 NT.
“Saat kejadian, korban bersama temannya, dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Padangsidimpuan,” sebut Marigan kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
Para debt colector tersebut, yang hendak merampas mobil korban, juga mengendarai tiga mobil. Antara Mahmudi dengan para pelaku, kejar-kejaran hingga berhenti di lokasi dan sempat menjadi pusat perhatian pengguna jalan lainnya hingga lalulintas macet.
“Lalu, beberapa orang dari 3 mobil tersebut, keluar dan menggedor pintu kaca mobil korban. Korban ketakutan tidak mau menurunkan kaca dan tidak mau keluar dari mobil tersebut. Kemudian, berusaha keluar dari hadangan 3 mobil tersebut,” kata Marigan.
Selanjutnya, korban berhasil kabur dari kepungan para debt colector itu. Marigan mengungkapkan mobil korban sempat ditabrak dengan mobil pelaku. Akhirnya, Mahmudin berhasil selamat dan mendatangi Polsek Kampung Rakyat.
“Sesampainya di Polsek Kampung Rakyat, korban dan para tersangka diamankan di Polsek Kampung Rakyat dan pada pukul 22.00 WIB, korban dan para tersangka dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut,” jelas Marigan.
Marigan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan memeriksa korban dan saksi-saksi hingga melihat video peristiwa dari handphone korban.
“Sehingga kita amankan 6 orang pelaku dan dua pelaku lainnya, dalam pemburuan kita,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Lanjut, Maringan mengatakan pihaknya mengamankan tiga unit mobil, terdiri mobil korban dan dua mobil dari debt colector tersebut. Sedangkan, 6 tersangka sudah ditahan di Markas Polres Labusel, guna proses hukum selanjutnya.
“Atas kejadian tersebut, maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan oleh debt collector PT. Beta Naga Nauli,” kata Marigan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka itu, dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.