Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Aku menghormati keputusan MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari kepada wartawan pada Senin (22/4/2024).
Dia menyatakan bahwa putusan MK tersebut membuktikan bahwa tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang ditujukan kepada pemerintah tidak benar. Ari juga mengajak semua pihak untuk bersatu kembali dan bekerja sama untuk memajukan Indonesia.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah, seperti kecurangan dan intervensi dalam pemilihan umum, politisasi bantuan sosial, mobilitasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah telah terbukti tidak benar,” ujarnya.
“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja sama dalam merealisasikan Indonesia yang lebih baik dan makin maju,” tambah Ari.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka