Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.
Dalam kesempatan tersebut, hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan argumen tentang perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk dugaan bahwa Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
Daniel menyatakan bahwa pihaknya berpendapat terkait perpanjangan masa jabatan presiden sebagai salah satu latar belakang politik dalam kontestasi pilpres 2024.
“Namun, dari argumen dan bukti yang diajukan oleh Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti akan adanya hubungan langsung antara perpanjangan masa jabatan tersebut dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024,” kata Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Menurut Daniel, argumen Pemohon mengenai kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode dijawab dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024, khususnya sebagai calon wakil presiden dari pasangan 02, Prabowo Subianto.
“Pernyataan bahwa Presiden akan ‘cawe-cawe’ dalam pemilu 2024 tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pemohon, sehingga Mahkamah tidak dapat mengkonfirmasi kebenarannya. Begitu pula dengan apa yang dimaksud Pemohon dengan ‘cawe-cawe’ dan bukti tindakan ‘cawe-cawe’ tersebut,” ujar Daniel.
Pembacaan putusan sengketa pilpres 2024 dilakukan setelah delapan hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi, dipecat dari jabatan ketua MK karena melanggar berat Sapta Karsa Hutama dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.