Home Otomotif Cara Mengecek dan Melunasi Tilang Elektronik

Cara Mengecek dan Melunasi Tilang Elektronik

Banyak pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak sadar bahwa mereka terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Cara untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka kemudikan terkena tilang elektronik sangatlah mudah. Mulai dari tahun 2018, Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan tilang elektronik. Untuk mendukung penerapan tilang elektronik, kamera pemantau berteknologi canggih telah dipasang di sejumlah ruas jalan, termasuk di jalur TransJakarta dan jalan tol. Kamera-kamera tersebut berfungsi untuk memantau pergerakan kendaraan dan membantu pihak kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Saat ini, sudah terpasang sebanyak 1.547 unit kamera pengawas tilang elektronik.

Tujuan dari penerapan tilang elektronik adalah untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir terjadinya pungli dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Terdapat sekitar 10 jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik, seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan gawai saat berkendara, melanggar batas kecepatan, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda dapat mengunjungi situs web resmi ETLE dengan mengisi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka dari STNK. Jika terdapat pelanggaran, data pelanggaran tersebut akan keluar secara detail. Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti transfer melalui ATM, Mobile Banking, atau datang langsung ke Bank.

Dalam mekanisme tilang elektronik, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat rumah pelanggar berserta dengan bukti pelanggaran. Pelanggar juga diberi batas waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi tentang kepemilikan dan pengemudi kendaraan saat terjadi pelanggaran. Jika tidak ada konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara. Batas waktu terakhir untuk pembayaran denda adalah 15 hari setelah tanggal pelanggaran.

Tilang elektronik ini memiliki perbedaan dengan tilang manual, dimana tilang manual akan dilakukan di tempat saat pelanggaran terjadi sedangkan tilang elektronik tidak memerlukan pertemuan langsung dengan petugas di lapangan. Surat tilang elektronik dikirim langsung ke alamat pelanggar dengan berbagai metode pengiriman, seperti pesan singkat, email, atau WhatsApp. Jadi, pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik.

Source link

Exit mobile version