Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Bagja menyatakan bahwa lembaganya siap untuk menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami harus siap. Sebagai penyelenggara pemilu, ketika ditugaskan oleh undang-undang dan pengadilan, maka kita wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024), seperti dilansir dari Antara.
Bagja juga menyatakan bahwa Bawaslu siap untuk melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) jika MK memutuskan untuk hal tersebut terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
“Badan Pengawas Pemilu harus siap untuk melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” kata Bagja.
Sebelumnya, MK akan membacakan putusan mengenai kasus PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Berdasarkan jadwal yang tertera di laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan pada hari yang sama.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, pada Jumat (19/4).