Sabtu, 20 April 2024 – 09:34 WIB
Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Home industri sabu tersebut terbongkar dalam pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, 3 orang diamankan yaitu NK (40 tahun), IW (29 tahun), dan MS (27 tahun). Mereka telah ditangkap dalam operasi pada Rabu, 17 April 2024.
Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menyatakan bahwa puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu ditemukan di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.
“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” kata Aditya, Sabtu, 20 April 2024.
Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Kemudian, polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penggerebekan di rumah produksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu, sedangkan IW menjadi penanggung jawab dan membagi peran kepada keduanya.
“Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar sendiri dalam proses pembuatan sabu. Tersangka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
“Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya,” tutur Aditya.