Home Politik Apabila Harus Hadir, Cak Imin Akan Datang ke Sidang Putusan MK

Apabila Harus Hadir, Cak Imin Akan Datang ke Sidang Putusan MK

Cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dia akan hadir jika ada kewajiban datang dari MK.

“Jika MK mengharuskan kami untuk datang, kami harus datang,” kata Cak Imin dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Dia juga menyatakan bahwa saat ini MK belum melayangkan panggilan untuk pemohon wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan.

“Belum ada kepastian apakah MK akan meminta saya dan Mas Anies untuk datang. Jika tidak ada yang mengharuskan, tentu kami belum tentu datang,” ungkap Cak Imin.

Lebih lanjut, Ketua Umum PKB tersebut akan memberikan pernyataan setelah MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

“Kita semua menunggu saja, baru nanti kita bisa bersikap setelah mengetahui hasil akhirnya,” ujar Cak Imin.

Sebagaimana diketahui, pengucapan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa mekanisme persidangan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada semua pihak yang terlibat.

“Panggilan sudah dikirimkan kepada semua pihak, baik dalam perkara nomor 1 maupun nomor 2. Waktu panggilan sama, yaitu pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4/2024).

Source link

Exit mobile version