Home Berita Polisi Memeriksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Melibatkan Ahli Nuklir dari...

Polisi Memeriksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Melibatkan Ahli Nuklir dari UGM

Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, bernama Yudi Utomo Imarjoko (YUI) sebagai tersangka. Informasi terbaru menyebutkan bahwa sebanyak 21 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

“Pada saat ini, sudah ada sekitar 21 saksi yang telah diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 19 April 2024.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menerima laporan dari Radian Jayadi selaku Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada 26 Desember 2022. YUI, yang merupakan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dari tahun 2017 hingga 2021, dilaporkan melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jatim dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan. Setelah ditemukan unsur pidana, YUI kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Meski sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, YUI tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Maka dari itu, penyidik memasukkan YUI ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap YUI,” ujar Dirmanto.

Pemburu YUI masih berlanjut, namun belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka tersebut. Dirmanto berharap agar dalam waktu tidak terlalu lama, YUI dapat ditemukan dan ditangkap.

Exit mobile version