Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan bahwa kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara. Menurut Refly, keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa pembagian bansos El Nino sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan anggaran.
Keempat menteri yang memberikan keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di MK adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Refly menyatakan bahwa bukti tentang pelanggaran peraturan dan konstitusi dalam penyaluran bansos El Nino telah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK pada 16 April 2024.
Dalam kesimpulan tersebut, tim hukum Paslon 1 mencatat perbedaan pendapat antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial. Sri Mulyani menyebut bansos El Nino sebagai bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) dengan dana sebesar Rp 496,8 triliun di APBN. Namun, terdapat potongan automatic adjustment senilai 5% pada Januari 2024 dari anggaran Kementerian/Lembaga yang berjumlah triliun.
Refly menambahkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, yang biasanya dilakukan ketika Realisasi Pendapatan di bawah target untuk menjaga APBN tetap stabil.