Oleh karena itu, Hermawi menyebut bahwa NasDem juga sangat menghargai keputusan Megawati untuk mengajukan Amicus Curiae menjelang putusan MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Kami menghormati dan mengapresiasi sikap yang diambil oleh Bu Mega,” ucap Hermawi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang ditulis oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan, surat yang ditulis oleh tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya ditugaskan oleh Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pandangan sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.