MK Terima Lima Permohonan Amicus Curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah pilpres tahun ini. Pada hari ini, MK sudah menerima lima amicus curiae.
“Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima amicus curiae,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Baru kali ini, pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yang amicus curiae-nya ada. Bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada,” ucap Fajar.
Fajar menambahkan permohonan menjadi amicus curiae bisa tetap berlangsung di tengah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia menjelaskan, pembacaan putusan hasil PHPU pilpres 2024 tetap diagendakan pada Senin (22/4/2024) sambil delapan hakim konstitusi menggelar RPH.
“Sebetulnya enggak ada deadline juga. Amicus curiae itu sebenarnya bukan untuk, apa ya, prasyarat yang harus ditunggu atau apa pun,” ujar Fajar.
“Amicus curiae ya terserah aja, kan kita enggak menunggu juga siapa yang mengajukan tentu kita terima. Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim,” lanjutnya.
Fajar memastikan bahwa hakim konstitusi tetap akan menjaga independensinya meskipun ada yang mengajukan amicus curiae itu.
“Bahwa itu apakah dipertimbangkan atau tidak atau seperti apa, majelis hakim itu memposisikan amicus curiae ya itu otoritas hakim,” pungkasnya.
Dalam gelaran sidang sengketa pilpres 2024 ini, sejumlah pihak mengajukan sebagai amicus curiae untuk memberikan pandangan kepada hakim konstitusi. Salah satu yang mengirim surat amicus curiae adalah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.