Home Berita Dua Anggota Dewan Dilaporkan Rusak Pintu Kantor DPRD Maluku Tengah Akibat Perselisihan...

Dua Anggota Dewan Dilaporkan Rusak Pintu Kantor DPRD Maluku Tengah Akibat Perselisihan THR, Akan Dijemput Paksa oleh Polisi

Selasa, 9 April 2024 – 05:31 WIB

Maluku – Dua oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kini harus berurusan dengan hukum. Kedua anggota dewan bernama M. Djen Marasasbessy dan Faisal Tawainela itu akan dijemput paksa oleh polisi karena aksi mereka mengamuk dan merusak pintu kaca kantor DPRD Malteng.

Aksi perusakan yang dilakukan kedua anggota dewan dari Partai Hanura tersebut viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian Daerah Maluku akan memeriksa kedua anggota Legislatif tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan bahwa tindakan anarkis kedua wakil rakyat tersebut, yakni MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. Hal ini menjadi perhatian pihak kepolisian, terutama Bapak Kapolda.

“Bapak Kapolda sangat menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis dan pelanggaran hukum dua anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” ungkap Kombes M. Rum dalam keterangannya yang diterima pada Minggu, 7 April 2024.

Kombes Rum menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut sangat disayangkan dan di luar batas. Seharusnya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis atau main hakim sendiri.

Meskipun demikian, Kombes Rum menegaskan bahwa Kapolda Maluku telah mengatensi kasus ini dan sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.

“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara karena itu melanggar hukum,” ungkapnya.

“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengakui bahwa pihaknya telah memproses hukum kasus perusakan aset negara tersebut. Dia menyebut bahwa tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa, 2 Maret 2024 lalu.

“Proses hukum tetap berjalan. Kemarin, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkap AKBP Hardi kepada wartawan pada Senin, 8 April 2024.

Lebih lanjut, AKBP Hardi menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dia juga menegaskan bahwa kedua anggota dewan tersebut sudah mendapat surat panggilan pada Kamis, 4 April lalu. Meskipun keduanya tidak datang pada panggilan pertama, namun mereka berjanji untuk hadir pada panggilan selanjutnya pada 12 April 2024.

“Mereka sudah dipanggil untuk diperiksa tapi mangkir pada Kamis, 4 April lalu. Djen dan Faisal berjanji kepada penyidik Satreskrim Polres Malteng akan diperiksa pada 12 April 2024. Pengakuan keduanya itu setelah penyidik mengirim surat panggilan kedua,” ujarnya.

AKBP Hardi menegaskan bahwa pihaknya akan menjemput paksa kedua anggota dewan tersebut jika mereka tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Nanti, kalau misalnya tidak datang, akan dilakukan upaya lain (jemput paksa) apabila tidak kooperatif,” tegasnya.

Sebelumnya, berita viral tentang aksi dua Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah, M. Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella yang mengamuk dan merusak pintu kaca kantor dewan telah tersebar. Dalam video yang beredar, anggota Dewan Djen Marasasbessy terlihat melempar pintu kaca dengan kayu dan kursi, sementara Faisal Tawainela menggunakan batu. Mereka juga menghancurkan pintu kantor dengan cara melempar sehingga kaca pecah dan terjatuh ke lantai.

Aksi kedua anggota DPRD dari Partai Hanura ini terjadi karena mereka belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang seharusnya sudah mereka terima.

Setelah Tawainela menanyakan anggaran dana Pokir kepada Wakil Ketua I DPRD Herry Men Carl Haurissa dan mendapat jawaban negatif, Marasabessy berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan. Sekretaris Dewan menyatakan bahwa dana tersebut ada, tetapi masih menunggu waktu untuk disalurkan.

Namun, pada pukul 12:00 WIT, keduanya langsung melakukan perusakan terhadap pintu kantor dengan melempar pintu lobby bagian tengah. Video kejadian tersebut pun viral di media sosial.

Referensi:
https://www.viva.co.id/streams/politik/2894096-ditanya-apakah-ke-amanan-selawis-bonita-pilih-cerita-buku-atau-film

Exit mobile version