Selasa, 9 April 2024 – 06:00 WIB
Kendari – Pria yang viral menganiaya seorang wanita dengan cara menghantam kepala dan meludahi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Pria tersebut diamankan setelah videonya viral dan korbannya membuat laporan polisi.
Baca Juga :
Viral! Bocah Tawuran Sandal di Masjid Raya Makassar saat Antre THR
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria dalam video tersebut berinisial FHT. Pria 29 tahun itu ditangkap setelah korban inisial IS (28) melapor ke Polresta Kendari.
“Pelaku pria inisial FHT sudah kami amankan Minggu 7 April 2024. Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari korbannya seorang wanita inisial IS (28),” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 April 2024.
Baca Juga :
Momen Dramatis Evakuasi Pemudik Hamil di Pelabuhan Kendari, Nyaris Lahiran di Atas Kapal
Fitrayadi menjelaskan, video viral penganiayaan tersebut terjadi di sebuah gerai rumah makan cepat saji di Kota Kendari pada Jumat 5 April 2024. Saat itu, korban dan temannya inisial RS hendak membuat video untuk dirinya sendiri, dengan membelakangi rekannya RS di rumah makan cepat saji tersebut.
Baca Juga :
Top Trending: Pertamina Bebastugaskan Arie Febriant Hingga Pria Tampar Wanita Gegara Disebut Alien
“Kejadian di rumah cepat saji di Kota Kendari pada Jumat 5 April 2024. Korban saat itu hendak membuat video untuk dirinya sendiri, sehingga korban duduk membelakangi rekannya inisial RS,” ujarnya.
Saat sementara membuat video, korban sempat berbalik badan ke arah pelaku dan mengucapkan kalimat yang dirasa aneh oleh pelaku. Darisitu, Pelaku yang mendengar kalimat itu lalu kesal dan segera melakukan penganiayaan kepada korban.
“Karena tersulut emosi pelaku langsung memukul kepala korban beberapa kali. Sempat temannya lerai, tapi pelaku kembali memukul dan meludahi korban seperti yang terlihat dalam video,” kata dia.
Fitriyadi menyebut bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul bibir dan kepala korban. Bukan hanya menganiaya, pelaku juga meludahi wajah korban.
“Bentuk penganiayaan dilakukan pelaku saat mendatangi korban yakni dengan memukul bagian kepala korban. Kemudian pelaku juga meludahi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku langsung diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan. “Pelaku kita jerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara, menganiaya hingga meludahi seorang wanita. Aksi penganiayaan itu pun terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik terlihat korban, IS (28) duduk saling membelakangi dengan pelaku, FHT (29) di salah satu restoran cepat saji di Kendari.
Berselang kemudian IS menoleh ke belakang dan melontarkan kata-kata yang diduga menyinggung pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Dalam video terdengar, wanita itu menyebut pelaku alien.
“Kayaknya ada alien yang datang di sini,” kata IS dalam video beredar, Minggu 7 April 2024.
Halaman Selanjutnya
“Karena tersulut emosi pelaku langsung memukul kepala korban beberapa kali. Sempat temannya lerai, tapi pelaku kembali memukul dan meludahi korban seperti yang terlihat dalam video,” kata dia.