Minggu, 7 April 2024 – 23:00 WIB
VIVA – Dalam upaya mencegah pencurian kendaraan bermotor ketika pemilik rumah pergi mudik selama lebaran, Kepolisian Sektor Tamansari, Polres Bogor, Jawa Barat membuka layanan penitipan gratis untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat lebih tenang saat pulang ke kampung halaman.
“Bagi masyarakat Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor yang ingin mudik meninggalkan rumahnya, mereka dapat menitipkan kendaraannya kepada kami,” kata Kapolsek Tamansari Iptu Jajang, pada Minggu, 7 April 2024.
Jajang menjelaskan, warga yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, dan alamat kepada petugas Polsek. Kapolsek juga mengingatkan agar warga yang mudik untuk memeriksa keadaan rumah sebelum pergi.
“Untuk yang meninggalkan rumah, pastikan untuk mematikan listrik yang tidak digunakan, mematikan gas kompor, dan menyalakan lampu sesuai kebutuhan. Jangan tinggalkan barang berharga maupun kendaraan di rumah, silakan titipkan kepada kami. Kami masih memiliki tempat untuk 30 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda dua, ini semua gratis,” imbau Jajang.
Seorang warga yang menitipkan kendaraannya mengatakan bahwa sebelum menitipkan kendaraan, petugas Babinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar menitipkan kendaraan ke Polsek Tamansari jika akan pergi meninggalkan rumah saat Idul Fitri. Petugas juga mengingatkan agar tidak meninggalkan barang berharga di rumah.
“Terima kasih kepada Pak Kapolsek, saya dan warga lainnya dapat menitipkan kendaraan selama libur lebaran. Kami percayakan kendaraan kami kepada Polsek Tamansari,” kata Lidya, warga Desa Pasir Eurih.