Home Politik DKPP Menerima 322 Aduan Selama Tahun 2023: Termasuk Piutang dan Perselingkuhan di...

DKPP Menerima 322 Aduan Selama Tahun 2023: Termasuk Piutang dan Perselingkuhan di Kalangan Penyelenggara Pemilu

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan sanksi peringatan kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada tergugat satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Bawaslu, teradu dua Lolly Suhenty teradu tiga Puadi, teradu empat Totok Hariyono, teradu lima Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku anggota badan pengawas pemilihan umum dalam perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu (20/3/2024).

Semuanya bermula ketika seorang mahasiswa dari LBH Yusuf bernama Muhammad Fauzi melaporkan ke DKPP bahwa laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak ditangani oleh Bawaslu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang, menjelaskan bahwa Bawaslu menerima laporan dari terlapor bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan kampanye pada 19 November 2023 lalu.

Dalam laporan tersebut, kampanye itu diselipkan dalam agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia.

Source link

Exit mobile version