Home Politik Ketua MK Menyampaikan Teguran kepada KPU atas Keterlambatan Hasyim saat Hadir di...

Ketua MK Menyampaikan Teguran kepada KPU atas Keterlambatan Hasyim saat Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 memasuki hari kelima. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Diketahui jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI total berjumlah 3 orang. Sedangkan Bawaslu RI total berjumlah 9 orang. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo hendak menutup persidangan kemarin, Selasa (2/4/2024).

“Untuk KPU Pak Hasyim supaya daftar saksi dan disampaikan hari ini, karena jadwal Bapak untuk besok,” ujar Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 2 April 2024.

“Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan 1 orang ahli dan 2 orang saksi,” jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Kami mengajukan 2 orang ahli dan 7 saksi yang mulia,” sambung Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI.

Mendengar kedua jawaban tersebut, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian.

“Baik, digabung jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi KPU dan Bawaslu, mohon segera disampaikan ke paniteraan,” kata Suhartoyo.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Source link

Exit mobile version