Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa cuti bagi ayah untuk mendampingi ibu yang baru melahirkan sebaiknya selama kurang lebih tiga minggu.
“Tiga minggu atau setidaknya 17 hari (cuti ayah) dan harus didasari oleh ilmu pengetahuan, bukan sekadar berdebat atau diputuskan dengan voting,” ujar Hasto di kantor BKKBN, Jakarta, seperti dilansir oleh Antara.
Menurut Hasto, ibu yang memasuki masa bukaan satu sudah rentan mengalami stres sehingga kehadiran suami sangat penting untuk mendampingi satu minggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL).
Hasto mengusulkan agar suami diberi izin cuti melahirkan setidaknya satu minggu sebelum HPL sang istri.
“Perempuan yang sedang melahirkan, terutama jika ini adalah anak pertama, saat bukaan masih satu cm sudah merasa gelisah, padahal proses melahirkan masih memakan waktu 14 jam lagi, dan biasanya dia sudah merasa bingung. Oleh karena itu, menurut saya, jika suami diberikan cuti, satu minggu sebelum HPL istri, itu akan membantu,” ujarnya.
Setelah ibu melahirkan, sebaiknya suami dapat mendampingi hingga sepuluh hari, karena ada dasar ilmiah yang menunjukkan bahwa perempuan rentan mengalami stres setelah melahirkan, termasuk postpartum blues, depresi, dan kecemasan.
“Postpartum blues, depresi, neurosis, psikosa setelah melahirkan mencapai puncaknya dari hari ketiga hingga hari ke-10. Jika dia mengalami stres yang berat, dia bisa merasa gelisah sendiri, bicara sendiri, bahkan menangis sendiri,” katanya.