Home Berita Pelaku Risiko Pidana Seumur Hidup Setelah Selundupkan Sabu dari Malaysia dengan Perahu

Pelaku Risiko Pidana Seumur Hidup Setelah Selundupkan Sabu dari Malaysia dengan Perahu

Selasa, 2 April 2024 – 08:38 WIB

Medan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6 kilogram yang berasal dari Malaysia. Kasus narkoba ini diduga terkait dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Seorang pelaku berinisial H yang merupakan warga Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh polisi.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dimulai dengan adanya informasi tentang pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut yang masuk ke perairan Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan penyisiran pada Minggu dini hari, 17 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB dan menemukan perahu di Desa Silau Baru, Medang Deras, Kabupaten Batubara. Mereka berhasil mengamankan perahu beserta pelaku dan 6 kilogram sabu.

Setelah diinterogasi, pelaku H mengaku mendapatkan sabu dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Sabu-sabu tersebut direncanakan akan didistribusikan di Kota Medan oleh orang lain. H telah mengantarkan sabu-sabu dari Malaysia sebanyak lima kali sebelumnya.

Afdhal mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh H dari kegiatan penyelundupan tersebut telah habis digunakan di Malaysia untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang berada di sana. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Exit mobile version