Home Berita Sopir Taksi Online Ditangkap saat Tidur Pulas karena Menodong Penumpang Wanita dan...

Sopir Taksi Online Ditangkap saat Tidur Pulas karena Menodong Penumpang Wanita dan Meminta Rp 100 Juta

Polres Jakarta Barat Tangkap Sopir Taksi Online yang Memeras Penumpang Wanita

Jumat, 29 Maret 2024 – 16:13 WIB

Jakarta – Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap sopir taksi online bernama Michael Gomgom (30) yang melakukan penodongan dan pemerasan terhadap seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa Michael ditangkap saat sedang beristirahat di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Andri mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis malam 28 Maret 2024 di kontrakannya tersebut sebagai hasil kerja sama dengan pihak Grab.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Michael Gomgom yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Kronologi Peristiwa

Sebelumnya, seorang wanita bernama Cindy Claudia Pangestu mengaku dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening pengemudi taksi online. Kejadian tersebut terjadi saat mobil Cindy masuk ke tol dan pengemudi meminta Cindy untuk menggantikannya menyetir.

Saat Cindy curiga, ia memeriksa aplikasi taksi online dan menemukan bahwa pengemudi tidak menekan tombol ‘pick up’ yang menandakan bahwa ia telah menerima penumpang. Pengemudi kemudian menodongkan ponselnya ke Cindy sambil memaksa untuk mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya.

Cindy berhasil melarikan diri dengan melompat ke tepi tol, namun pengemudi mengejarnya dan memaksa agar ia kembali masuk ke dalam mobil dan kembali diminta transfer uang Rp100 juta.

Akhirnya, Cindy berhasil selamat setelah melompat ke tepi tol yang posisinya lumayan tinggi. Dia diselamatkan oleh seorang pria di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Exit mobile version