Home Politik Tak Perlu Khawatir, Pengamat Nilai Partisipasi Hakim MK Arsul Sani dalam Sidang...

Tak Perlu Khawatir, Pengamat Nilai Partisipasi Hakim MK Arsul Sani dalam Sidang Gugatan Pilpres Tidak Mempengaruhi Hasil Akhir

Sebelumnya, Politikus PPP Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/1/2024). Dia mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR pada awal Desember 2023.

“Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023,” kata Arsul usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Selain itu, Arsul juga telah mundur dari jabatan politis sebagai Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini sesuai aturan dimana hakim MK tak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

“Seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arsul juga melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pasalnya, hakim MK tidak boleh lagi berpraktik sebagai advokat.

“Maka saya sudah mengundurkan diri juga sebagai wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional PERADI,” ucap Arsul.

Source link

Exit mobile version