More

    Jadwal Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2024

    Fajar menambahkan, masa tenggat penyelesaian sengketa Pilpres sesuai dengan payung hukumnya adalah 14 hari kerja dan 30 hari kerja untuk Pileg. Artinya, ketika tanggal merah di hari raya lebaran atau cuti bersama, tidak termasuk dalam perhitungan hari tersebut.

    “Jadi hitungannya adalah hari kerja, artinya cuti bersama, libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja,” tandas Fajar.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles