Fajar menambahkan, masa tenggat penyelesaian sengketa Pilpres sesuai dengan payung hukumnya adalah 14 hari kerja dan 30 hari kerja untuk Pileg. Artinya, ketika tanggal merah di hari raya lebaran atau cuti bersama, tidak termasuk dalam perhitungan hari tersebut.
“Jadi hitungannya adalah hari kerja, artinya cuti bersama, libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja,” tandas Fajar.