Home Berita Polda Sumut Menangkap 1.254 Tersangka Narkoba dan Menemukan 209,4 Kg Sabu pada...

Polda Sumut Menangkap 1.254 Tersangka Narkoba dan Menemukan 209,4 Kg Sabu pada Triwulan Pertama 2024

Selasa, 19 Maret 2024 – 01:01 WIB

Sumatera Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencatat bahwa dalam periode 1 Januari hingga 18 Maret 2024, berhasil membongkar 912 kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan pada Senin, 18 Maret 2024. Ia menyatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus 1.254 tersangka. “Dalam pengungkapan tersebut, total 1.254 orang berhasil diamankan, terdiri dari pemakai sebanyak 151 orang dan jaringan sebanyak 1.103 orang,” ujar Hadi.

Hadi juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 209,4 kg, ganja 211,5 kg beserta pohon ganja, dan pil ekstasi sebanyak 59.175 butir.

Selain itu, juga berhasil disita sepeda motor sebanyak 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai sebesar Rp.145.692.000, HP sebanyak 476 unit, timbangan digital sebanyak 103 unit, dan bong sebanyak 91 set,” ujar Hadi.

Hadi menyatakan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Hal ini dilakukan dengan kerjasama jajaran Polda Sumut, Polres, hingga Polsek di Sumut.

“Diharapkan dengan intensitas penindakan yang dilakukan, Sumatera Utara bisa terbebas dari peredaran narkoba,” ujar Hadi.

Exit mobile version