Jumat, 15 Maret 2024 – 18:07 WIB
Kalimantan Barat – Seorang anak di bawah umur dengan inisial AW telah melakukan pembunuhan terhadap Marsel (13), yang merupakan temannya dalam bermain gim online (Mobile Legends) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Tindakan nekat pelaku diduga dilakukan karena masalah utang piutang dalam pembelian akun dan jasa joki gim Mobile Legends. Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel sebanyak 28 adegan di Mapolres Sambas.
Kompol Hoeruddin menjelaskan bahwa pelaku dan korban keduanya masih di bawah umur dan merupakan teman bermain gim online Mobile Legends.
Kejadian pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas. Setelah jasad Marsel ditemukan oleh warga setelah korban hilang selama seminggu.
Setelah penemuan jasad korban, Polres Sambas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa AW merupakan pelaku dan berhasil ditangkap di Aruk dan dibawa ke Polres Sambas pada tanggal 6 Maret. Marsel membeli akun gim online Mobile Legends seharga Rp120.000 dan membayar jasa joki sebesar Rp80.000 kepada pelaku AW melalui utang sejak November 2023.
Namun, saat pelaku AW membutuhkan uang pada pertengahan Januari 2024, korban mengaku tidak memiliki uang meskipun pelaku melihat uang di saku celana dan softcase ponsel korban. Awalnya pelaku meminta bayaran kepada korban tetapi ditolak.
Merasa kesal, AW merencanakan pembunuhan terhadap korban dan kemudian melaksanakannya pada 27 Februari 2024 di kebun jeruk tersebut. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur sesuai UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.