Minggu, 10 Maret 2024 – 17:50 WIB
Kota Bekasi – Wanita berinisial SNF (26) yang menghabisi nyawa anaknya yang berusia lima tahun dengan cara ditusuk sebanyak 20 kali, ditahan di sel terpisah di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Yang bersangkutan tidak ditempatkan satu sel dengan tahanan wanita lain yang ada di sana. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.
Adapun alasan penahanan yang bersangkutan dilakukan sendiri saja tidak dicampur dengan tahanan wanita lain lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan bisa melukai tahanan lain. Pasalnya, SNF mengidap skizofrenia. Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena dia mengidap terindikasi gejala skizofrenia. Takutnya melukai (tahanan lain). Dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial SNF (26) yang menusuk anaknya yang berusia lima tahun sebanyak 20 kali hingga tewas diduga mengidap skizofrenia.
Untuk diketahui, polisi menyebut luka tusuk pada bocah lima tahun yang tewas dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (26), bukan cuma satu tapi ada puluhan.
Halaman Selanjutnya
“Pelaku ini terindikasi skizofrenia, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Jumat 8 Maret 2024.