Home Tech Peringatan Kementerian Kominfo untuk 6 Travel Agent Asing yang Terdaftar di PSE,...

Peringatan Kementerian Kominfo untuk 6 Travel Agent Asing yang Terdaftar di PSE, Termasuk Agoda dan Airbnb

Kementerian Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada enam OTA asing yang belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Surat peringatan itu dikirimkan pada 5 Maret 2024.

Enam layanan travel asing yang mendapat surat peringatan tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa dalam waktu 5 hari sejak surat tersebut dikirimkan, OTA asing harus mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah akan memberikan bantuan dalam proses pendaftaran jika OTA tersebut merespons. Jika tidak ada respons dari travel agent tersebut, Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses.

Kewajiban pendaftaran tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Asing, tetapi juga Domestik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo 5/2020.

Pendaftaran ini merupakan mekanisme pendataan PSE yang menyelenggarakan layanan di Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

PSE yang mendaftar harus menyampaikan informasi seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data yang diproses, dan lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Pendaftaran ini penting untuk membangun ekosistem digital nasional, dan setiap PSE yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif.

Source link

Exit mobile version