More

    Pelayanan Publik Digital Mempermudah Urusan STR dan SIP

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) kini dapat diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Hal ini dikarenakan SATUSEHAT SDM telah terintegrasi dengan layanan perizinan.

    Menkes Budi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) karena telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan STR, SIP, dan SKP dengan MPP Digital. Data yang diintegrasikan mencakup data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes, dengan layanan perizinan di MPP Digital.

    Dengan adanya integrasi ini, tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat dengan mudah mengajukan pengurusan izin praktik dalam satu tempat, sehingga proses perizinannya menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan. Menkes Budi juga mendorong agar MPP Digital dapat segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    MPP Digital saat ini telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. Menkes Budi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses perizinan para tenaga kesehatan agar menjadi lebih mudah dan transparan. Ia berharap agar sebelum waktu yang ditentukan, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dengan MPP Digital dan Kemenkes siap untuk memberikan bantuan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles