Pada Rabu, 6 Maret 2024, Polres Tangerang Selatan menetapkan HE (67), seorang warga Kawasan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penyimpanan senjata api tanpa izin di kediamannya. HE juga telah ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, dari hasil pemeriksaan, HE mengakui bahwa seluruh barang tersebut milik orang tuanya. Namun demikian, keterangan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait dengan praktik spiritual yang dilakukan oleh tersangka, dimana pelaku diketahui menyimpan ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum. Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dikenakan kepada HE, namun belum ada penambahan pasal atas kegiatan yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, rumah HE digerebek oleh warga karena diduga sebagai dukun santet. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan ratusan lembar foto yang tertancap jarum, serta senjata api, peluru, dan granat di kediaman HE. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan terkait dengan kasus ini.