Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada tanggal 13 Maret 2024. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi pada Kamis (7/3/2024).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Baleg DPR akan segera membahas RUU DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Supratman menegaskan bahwa Jakarta saat ini belum memiliki status resmi dan Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta. Meskipun bukan lagi ibu kota negara, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu.
Perhatian juga tertuju pada Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur. Dalam draf RUU DKJ, pemilihan gubernur akan ditentukan langsung oleh presiden. Namun, banyak pihak menolak dinamika pasal tersebut dan meminta agar pemilihan gubernur dilakukan melalui pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa semua fraksi di DPR setuju untuk pemilihan gubernur dilakukan melalui pilkada. Kesepakatan ini telah dilakukan sebelum reses, bukan hanya oleh Gerindra, tetapi oleh semua partai politik.