Home Politik Mahkamah Konstitusi Yakin Bisa Menyelesaikan Sengketa Pemilu dalam Waktu 14 Hari

Mahkamah Konstitusi Yakin Bisa Menyelesaikan Sengketa Pemilu dalam Waktu 14 Hari

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan simulasi besar-besaran dalam mendukung penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Simulasi besar-besaran itu dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, yang juga memberikan pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Selama acara tersebut, semua tahapan penanganan PHPU disimulasikan, mulai dari praregistrasi perkara hingga pascaputusan.

“Simulasi besar-besaran PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, seperti dilaporkan oleh Antara.

Menurut Fajar, simulasi praregistrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang diikuti dengan simulasi pascaregistrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pascaputusan PHPU.

Source link

Exit mobile version