More

    PDIP: Jokowi Menaikkan Pangkat Prabowo, Kenaikan Pangkat Kehormatan Hanya Ada di Masa Orde Baru

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024. Menurut politikus senior PDIP dan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, sesuai dengan aturan dan Undang-Undang, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

    Hasanuddin menjelaskan bahwa aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI Pasal 27, di mana kenaikan pangkat seperti itu sudah tidak ada lagi sejak era Orde Baru. Untuk pemberian penghargaan kepada prajurit TNI, diperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

    Menurut UU No. 20 tahun 2009, Pasal 33 Ayat 3 berbunyi bahwa penghormatan dan penghargaan dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian uang, dan hak protokol dalam acara resmi bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup. Hal ini khusus untuk prajurit aktif, bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI.

    Hasanuddin menekankan bahwa “pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” hanya berlaku untuk prajurit aktif yang memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya, bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles