Minggu, 25 Februari 2024 – 07:01 WIB
Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengumumkan bahwa pria berusia 17 tahun yang memiliki inisial Jnd sebagai tersangka dalam pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak mengalami gangguan jiwa.
“Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa sama sekali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu, 24 Februari 2024.
Dian menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena terdapat masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.
Kasus pembunuhan terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban tersebut adalah satu keluarga, dimana salah satu korban masih berusia 3 tahun. Kelima korban tersebut terdiri dari pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak mereka, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan tersebut ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
“Berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka telah kami terima dari Polres pada hari Jumat (23/2),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.
Berkas tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan jadwal sidang akan ditetapkan selanjutnya.
Tersangka adalah seorang anak di bawah umur sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cepat. Diperkirakan sidang akan dilaksanakan dua kali dalam satu pekan. Pasal yang didakwakan terhadap Jnd adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.