Misbakhun juga berpendapat bahwa penggunaan hak angket di DPR tidaklah mudah dalam proses politiknya. Menurutnya, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.
“Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif,” ujar salah satu inisiator Pansus Angket Bank Century di DPR periode 2009-2014.
Misbakhun menambahkan bahwa ada hal lain yang harus diperhatikan, yaitu dunia usaha yang membutuhkan ketenangan dalam politik.
“Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha agar bisa berjalan dengan baik dan berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.