Home Berita Driver Ojol yang Melakukan Pelecehan Terhadap Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap Setelah...

Driver Ojol yang Melakukan Pelecehan Terhadap Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap Setelah Mengaku Nonton Film Porno Sebelumnya

Minggu, 18 Februari 2024 – 08:42 WIB

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial MR (22) yang nekat melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara seorang siswi SMP di Jalan Damai RT 06/RW 09 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2024.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Sri dalam keterangannya, Minggu, 18 Februari 2024.

Sri menyatakan bahwa pelaku sebelumnya berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian setelah tertangkap basah sedang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung meringkus pelaku dengan menarik jaket yang dikenakan pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor yang dikendarainya.

Sementara Unit PPA juga masih melengkapi alat bukti dari kejadian pelecehan tersebut dan mendalami motif dari aksi pelecehan yang dilakukan tersangka. Tersangka MR terancam dijerat pasal 76E Jo psl 82 UU RI no 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini pelaku MR (22) mengaku sudah melancarkan aksi pelecehan seksual sebanyak empat kali. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa dan mengaku dirinya tertarik saat melihat korban masih mengenakan seragam sekolah. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap warga.

Exit mobile version