Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mendorong transformasi teknologi kesehatan dengan terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdigitalisasi. Pemanfaatan teknologi yang optimal dan tepat sasaran akan menunjang pelayanan kesehatan yang maksimal. Pemanfaatan teknologi ini bertujuan mengubah rekam medis yang selama ini dikerjakan secara manual, menjadi digital. Pencatatan rekam medis secara manual dinilai memiliki banyak kelemahan, misalnya, dokumen hilang atau rusak. Padahal, rekam medis menjadi sumber data bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi riwayat pasien.
Dengan adanya digitalisasi data rekam medis atau rekam medis elektronik, data dapat tersimpan dengan aman dan mudah dicari serta terhindar dari bahaya bencana alam yang dapat berpotensi menghilangkan data. Kewajiban mengenai implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) klinik pun diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Aturan ini menetapkan bahwa Fasyankes diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Digitalisasi fasyankes tidak hanya terbatas pada adopsi rekam medis elektronik, tapi juga integrasi rekam medis dengan SATUSEHAT. Kewajiban mengenai integrasi rekam medis elektronik dengan SATUSEHAT tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7093/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SATUSEHAT.
Aplikasi PeduliLindungi secara resmi akan berubah menjadi SATUSEHAT mulai Rabu, 1 Maret 2023.