Salah satu anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 2024 bernama Hendra Lesmana, pada KPPS 17 di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dikabarkan meninggal dunia.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno. Ia mengatakan bahwa informasi mengenai kematian anggota KPPS diterima pada Sabtu, 10 Februari 2024. Pihak KPU memastikan akan melakukan pemilihan langsung untuk menggantikan posisi anggota tersebut.
“Kami akan melakukan pemilihan langsung untuk penggantian posisinya. Hak-hak dari almarhum juga akan kami urus dan tindaklanjuti,” kata Imam saat dihubungi pada Selasa, 13 Februari 2024.
Pihak KPU menyampaikan rasa duka atas kepergian anggota KPPS tersebut. Ketika ditanya mengenai kondisi atau penyebab kematian, Imam mengungkapkan bahwa anggota KPPS tersebut meninggal bukan dalam kegiatan bekerja.
“Ia dikabarkan pergi ke pengajian pada sore hari. Namun yang penting untuk dicatat adalah kami turut berduka,” ujar Imam.
Imam menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2024, anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang. Oleh karena itu, mekanisme penggantian akan segera dilakukan dengan pemilihan langsung yang memperhatikan aspek penting.
“Seleksi tidak mungkin dilakukan. Namun saya mengimbau agar proses penggantian tetap memperhatikan aspek-aspek penting, misalnya memastikan calon pengganti tidak terdaftar dalam sipol, tidak menjadi bagian dari partai politik, dan harus netral,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak KPU belum dapat memastikan penyebab kematian anggota KPPS tersebut karena perlu diagnosis dari ahli. Namun demikian, mereka memastikan bahwa anggota KPPS tersebut telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan santunan.