Sirekap Pemilu 2024, seperti yang dijelaskan dalam buku “Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024” oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memiliki peran yang sangat vital dalam menyelenggarakan proses Pemilu dengan transparansi, akurasi, dan efisiensi yang optimal.
Berdasarkan informasi tersebut, terdapat lima fungsi utama dari Sirekap yang mencerminkan perannya sebagai sistem informasi rekapitulasi yang mengintegrasikan berbagai tahapan Pemilu, yaitu:
– Membaca dan Merekam Formulir C Hasil Penghitungan Suara di TPS
Sirekap berfungsi sebagai alat yang memungkinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membaca dan merekam data dari Formulir C, yang merupakan dokumen hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menggunakan versi mobile Sirekap, KPPS dapat menginput hasil perolehan suara secara akurat dan efisien.
– Melakukan Penghitungan dan Tabulasi Data Perolehan Suara
Salah satu fungsi inti dari Sirekap adalah melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Dengan demikian, Sirekap membantu menghasilkan hasil perhitungan suara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Provinsi.
– Mengirimkan Data Hasil Perolehan Suara Secara Berjenjang
Sirekap memfasilitasi proses pengiriman data hasil perolehan suara secara berjenjang, mulai dari KPPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari PPK ke tingkat Kabupaten/Kota, dan seterusnya hingga tingkat Provinsi. Hal ini memastikan bahwa data suara diintegrasikan dan disampaikan dengan tepat waktu sesuai dengan prosedur rekapitulasi yang telah ditetapkan.
– Alat Bantu untuk Mencetak Formulir Sertifikat Hasil Perolehan Suara
Sirekap tidak hanya berperan dalam proses digital, tetapi juga menyediakan alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Dengan demikian, Sirekap memberikan dukungan dalam penghasilan dokumen resmi yang diperlukan sebagai bukti hasil perhitungan suara pada setiap tingkat penyelenggaraan Pemilu.
– Mempublikasikan Setiap Perolehan Suara Hasil Pemilihan
Sirekap memiliki fungsi penting dalam mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memantau hasil Pemilu secara transparan, memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses secara luas dan terbuka untuk umum.
Dengan lima fungsi utama ini, Sirekap menjadi tulang punggung dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan cara yang profesional, transparan, dan memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi.