Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa kesiapan teknis terkait implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga. Persiapan ini ditargetkan paling lambat akhir Februari 2024.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN,” ungkap Menkominfo Budi Arie, dikutip dari situs web resmi Kominfo, Kamis (15/2/2024).
“Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detail kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” ia menjelaskan.
Menurut Budi Arie, penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kami akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujar Budi Arie.
Menkominfo menjelaskan hadirnya Digital ID memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” ia memungkaskan.